IT FORENSIK


Yang mendasari munculnya IT forensik adalah majunya perkembangan teknologi, membantu mengumpulkan bukti-bukti kejahatan dengan lebih rapih dan cepat, maraknya kejahatan basis teknologi, mempercepat proses penyelidikan pada bidang hukum.

Tujuan IT forensik Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.   Komputer fraud.
      Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.

2.   Komputer crime.
      Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan                    pelanggaran hukum.

Penerapan IT forensik yaitu dapat digunakan dalam memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software yang mengalami kerusakan (failure). Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata). Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan. Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.


Komentar