IT FORENSIK
Yang mendasari
munculnya IT forensik adalah majunya perkembangan teknologi, membantu
mengumpulkan bukti-bukti kejahatan dengan lebih rapih dan cepat, maraknya
kejahatan basis teknologi, mempercepat proses penyelidikan pada bidang hukum.
Tujuan IT
forensik Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang
diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada
tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita
kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan
Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud.
Kejahatan atau
pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime.
Merupakan
kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Penerapan IT forensik yaitu dapat digunakan dalam memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software
yang mengalami kerusakan (failure). Dalam kasus hukum,
teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik
terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata). Meneliti suatu
sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk
menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan. Memperoleh
informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging,
optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Komentar
Posting Komentar