Hukum Pada Teknologi Informasi
1.Jelaskan apa yg dimaksud dengan hukum!
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat
warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang
didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman. Hukum mencakup
segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang
dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan
ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law
berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum
masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Sistem
hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundangundangan
yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai
sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
2. Apa yang melatar belakangi hukum juga digunakan dalam
bidang teknologi informasi?
Hukum Telematika
Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun
komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi,
baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum
seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya
beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum
media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika. Masalah – masalah yang
dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh
teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh
yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain
yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit
melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor
yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum
terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata
sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai
penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang
diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh
karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space,
yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum,
persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
3. Berikan contoh penerapan hukum pada teknologi informasi?
a) Hak cipta
Sebagai salah satu bidang dari hak kekayaan
intelektual berhubungan dengan perlindungan produk yang merupakan hasil dari
kecerdasan manusia. Domain hak cipta adalah perlindungan karya sastra dan seni,
termasuk diantaranya tulisan, musik, karya-karya seni rupa seperti lukisan,
karya-karya berbasis teknologi seperti program komputer, database elektronik,
dan lain-lain. Karya-karya tersebut yang merupakan Ciptaan, yang ketika
diumumkan pada media internet dalam bentuk digital, tetap mendapatkan perlindungan.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan
cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang
lain.
b). UU tentang ITE
Mengatur beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur
megenai sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan
internet dengan melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan
hoax. fungsi dibuat UU ITE:
- Untuk melindungi masyarakat atau pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi informasi
- Sebagai salah satu bentuk usaha mencegah terjadinya kejahatan yang menggunakan teknologi informasi
- Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik
- Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Komentar
Posting Komentar