Hukum Pada Teknologi Informasi


1.Jelaskan apa yg dimaksud dengan hukum!

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman. Hukum mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundangundangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.

2. Apa yang melatar belakangi hukum juga digunakan dalam bidang teknologi informasi?

Hukum Telematika 
Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika. Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

3. Berikan contoh penerapan hukum pada teknologi informasi?

a) Hak cipta 
Sebagai salah satu bidang dari hak kekayaan intelektual berhubungan dengan perlindungan produk yang merupakan hasil dari kecerdasan manusia. Domain hak cipta adalah perlindungan karya sastra dan seni, termasuk diantaranya tulisan, musik, karya-karya seni rupa seperti lukisan, karya-karya berbasis teknologi seperti program komputer, database elektronik, dan lain-lain. Karya-karya tersebut yang merupakan Ciptaan, yang ketika diumumkan pada media internet dalam bentuk digital, tetap mendapatkan perlindungan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

b). UU tentang ITE
Mengatur beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur megenai sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan internet dengan melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan hoax. fungsi dibuat UU ITE:
  • Untuk melindungi masyarakat atau pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi informasi
  • Sebagai salah satu bentuk usaha mencegah terjadinya kejahatan yang menggunakan teknologi informasi
  • Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik
  • Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia




Komentar